Pembunuhan di Kos Jambi: Pelaku Ditangkap, Motif Terbongkar

Pembunuhan di Kos Jambi: Pelaku Ditangkap, Motif Terbongkar

l-andvineyards.com – Pembunuhan di Kos Jambi: Pelaku Ditangkap, Motif Terbongkar. Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kota Jambi pada akhir September 2024. Seorang perempuan berinisial RW (30) ditemukan tewas membusuk di dalam lemari sebuah rumah kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan. Mayat RW di temukan pada Rabu (25/9/2024) dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan terikat di belakang tubuhnya. Korban di ketahui berasal dari Kabupaten Serang, Banten.

Penemuan Mayat dan Kronologi Kejadian

Penemuan mayat RW berawal dari laporan penghuni kos yang mencium bau busuk. Polisi yang tiba di lokasi menemukan RW dalam kondisi terikat dan juga membusuk di dalam lemari. Selain itu, berdasarkan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban berprofesi sebagai freelance dan menjalin hubungan dengan pelaku, Danieal Sihombing (24), yang merupakan teman kencan korban.

Setelah sembilan hari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) pagi. Selain itu, menurut polisi, pelaku merencanakan pembunuhan setelah melakukan hubungan badan dengan korban di kamar kosnya.

Pembunuhan di Kos Jambi: Pelaku Ditangkap, Motif Terbongkar

Modus dan Motif Kejahatan Pembunuhan

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa setelah melakukan hubungan badan, pelaku tergiur dengan barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan tabungan. Tersangka kemudian dengan sadis mencekik korban, mengikat tangannya, menyumbat mulutnya dengan kain, lalu memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban tewas karena patah leher dan benturan di kepala. Setelah membunuh RW, pelaku mencuri barang-barang berharga, termasuk perhiasan dan ponsel korban, sebelum melarikan diri ke Sumatera Selatan, tempat ia bekerja.

Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Barang Bukti

Polisi menangkap Danieal Sihombing bersama barang bukti berupa sepeda motor, dua ponsel, dan perhiasan korban. Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakan keji yang di lakukannya.

Lihat Juga:  Polusi Cahaya di Kota: Dampak Serius pada Fisiologi Burung

Kesimpulan

Kasus ini mengejutkan masyarakat Jambi dan mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Keberhasilan pihak berwenang dalam menangkap pelaku memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban, meskipun luka duka yang di tinggalkan tetap mendalam.