l-andvineyards.com – Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun di Penjara. Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8). Jessica, yang di jatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016, kini telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum
Jessica Kumala Wongso ditangkap dan ditahan sejak 30 Juni 2016, setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan metode pembunuhan yang tidak biasa dan motif yang penuh teka-teki. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2016.
Kasus ini ramai dibicarakan media karena kejahatannya yang mengerikan dan persidangan yang penuh drama serta kontroversi. Jessica terus membantah tuduhan tersebut, namun bukti-bukti yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum membuatnya di nyatakan bersalah.
Proses Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hampir 7 tahun masa hukuman dari total 20 tahun yang di jatuhkan. Pembebasan ini di konfirmasi oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra. Jessica di bebaskan bersyarat berdasarkan Surat Menkumham dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032. Selama periode ini, ia akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan petugas pemasyarakatan.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.37 WIB, dan momen ini menandai awal kebebasan bersyaratnya setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji besi.
Apa Itu Pembebasan Bersyarat?
Pembebasan bersyarat adalah salah satu bentuk hak yang di berikan kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberi narapidana kesempatan beradaptasi kembali di masyarakat, dengan mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian bebas bersyarat juga di harapkan dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk memperoleh kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur kembali dengan masyarakat.
Syarat Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Masa Hukuman: Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
- Perilaku Baik: Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir.
- Program Pembinaan: Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
- Penerimaan Masyarakat: Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat harus melampirkan laporan pembinaan, surat pemberitahuan, dan jaminan keluarga bahwa mereka tidak akan melarikan diri serta akan di bimbing selama program.
Kesimpulan
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso menandai babak baru dalam hidupnya setelah menjalani hukuman selama hampir 7 tahun. Meski telah bebas bersyarat, ia masih harus menjalani serangkaian kewajiban seperti wajib lapor dan menjalani bimbingan hingga 2032. Kasus ini mengingatkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta keseimbangan antara penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Dengan kebebasan bersyarat ini, Jessica memiliki kesempatan untuk memulai kembali kehidupannya di luar penjara, meskipun di bawah pengawasan ketat dari otoritas pemasyarakatan.
Artikel ini memberikan informasi lengkap tentang pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, latar belakang kasusnya, dan proses hukum yang mengiringinya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep pembebasan bersyarat dalam sistem hukum Indonesia.