l-andvineyards.com – Larangan Rokok Eceran: Dampak dan Reaksi di Kota Pontianak. Beberapa masyarakat di Pontianak, Kalimantan Barat, menganggap larangan penjualan rokok eceran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak efektif karena dianggap tidak memberikan dampak yang signifikan. dalam menekan jumlah konsumen rokok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tujuan Pengaturan Larangan Rokok Eceran
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa larangan penjualan rokok eceran bertujuan menekan konsumsi rokok dan mengurangi dampak buruk tembakau.
Tanggapan Masyarakat dan Konsumen
Menanggapi hal tersebut, Josner (25), seorang mahasiswa sekaligus konsumen rokok eceran, mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak akan efektif jika tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok.
Menurut Josner, pelarangan ini tidak akan berdampak signifikan, karena konsumsi rokok tetap akan ada. “Meskipun ada pelarangan, banyak rokok murah yang tersedia. Perokok akan tetap membeli rokok jika mereka ingin merokok,” ujarnya kepada Suara.com pada Sabtu (03/08/2024) siang.
Setelah 7 tahun merokok, Josner merasa pelarangan rokok eceran tidak masalah karena banyak rokok murah yang masih tersedia.
Pandangan Warga dan Pedagang
“Kami di Kalimantan Barat masih sering menemukan rokok ilegal dari Malaysia dan Singapura yang harganya jauh lebih murah daripada rokok dengan bea cukai. Meski kami tahu itu salah, pelarangan saja tidak cukup. Pemerintah seharusnya menyediakan solusi yang jelas, bukan hanya melarang,” kata Uray.
Ana (50), seorang pedagang asongan, mengungkapkan bahwa masih banyak peminat rokok eceran di Kota Pontianak. Setiap hari, ia dapat menjual minimal 5 bungkus rokok secara eceran.
Ana menjelaskan, “Untuk merek Tabaco, biasanya 60 batang terjual dalam sehari. Selain itu, ada juga rokok eceran merek lain seperti Sampoerna dan Surya.”
Harga rokok eceran bervariasi, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.500 per batang tergantung mereknya.
Ana juga menambahkan bahwa ia tidak terlalu khawatir dengan peraturan pelarangan rokok eceran karena ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari penjualan per batang daripada per bungkus.
“Menjual rokok per batang lebih menguntungkan, terutama saat malam minggu di mana kami bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu. Meskipun ada peraturan, kami tetap akan menjualnya karena penghasilan kami berasal dari situ,” jelasnya.
Rencana Pengamanan dan Penyesuaian Larangan Rokok Eceran
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan bahwa rencana pengamanan untuk penjual rokok eceran belum ada karena masih dalam proses penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda). “Kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait aturan ini,” ujar Zulfy pada Sabtu (03/08/2024). Zulfy menyatakan di rinya setuju dengan peraturan pelarangan penjualan rokok eceran, namun efektivitasnya tetap di kembalikan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Larangan penjualan rokok eceran yang di atur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Meskipun ada dukungan dari pihak pemerintah, masyarakat dan pedagang menunjukkan bahwa efektivitas peraturan ini masih perlu di pertimbangkan lebih lanjut. Penyesuaian lebih lanjut dan solusi yang lebih komprehensif mungkin di perlukan untuk mencapai tujuan pengendalian konsumsi rokok secara efektif.