andvineyards.com – Pembebasan Anak DPR: GRT Tak Terbukti Bersalah! Pembebasan Anak DPR: GRT Tak Terbukti Bersalah! Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengumumkan bahwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29). Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi GRT.
Penjelasan Hakim tentang Pembebasan GRT
Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 259 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan,” kata Erintuah Damanik.
Pembebasan dan Pemulihan Hak-Hak
Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan pembebasan GRT dari semua dakwaan yang di layangkan oleh JPU. “Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas,” ujar Erintuah saat membacakan putusannya. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar GRT segera di bebaskan dari rumah tahanan setelah putusan tersebut di bacakan. “Memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan setelah putusan ini di bacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucapnya.
Reaksi dan Kejutan di Ruang Sidang Pembebasan GRT
Keputusan majelis hakim ini membuat terkejut pihak JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi GRT. Setelah mendengar keputusan hakim, GRT pun tak kuasa menahan tangis. Usai sidang berlangsung, ia kemudian kembali di bawa petugas ke ruang tahanan PN Surabaya.
Kronologi Kasus
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Dini meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh GRT di sebuah tempat karaoke di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Kronologi kejadian ini bermula pada tanggal 3 Oktober 2023 ketika GRT dan DSA, yang sedang makan di Ciputra World, di hubungi oleh rekannya dan di ajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di Lenmarc Mall Surabaya.
Insiden di Tempat Karaoke
GRT dan DSA tiba di Blackhole KTV sekitar pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan teman-teman mereka di Room 7. Mereka kemudian terlibat pertengkaran sekitar pukul 00.10 WIB pada tanggal 4 Oktober 2023. Dalam pertengkaran tersebut, GRT di duga menganiaya DSA dengan menendang kaki kanannya hingga jatuh terduduk dan memukul kepalanya dengan botol minuman keras. Pertengkaran berlanjut hingga ke tempat parkir, di mana DSA yang sudah dalam kondisi lemas duduk bersandar di pintu mobil milik GRT.
Peristiwa Tragis di Tempat Parkir
Di tempat parkir, GRT melajukan mobilnya hingga DSA yang bersandar di pintu mobil terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. GRT baru menghentikan mobilnya setelah di teriaki oleh seorang satpam yang menyaksikan kejadian tersebut. Tersangka kemudian merekam kondisi korban yang sudah terkapar dan membawa DSA yang tidak sadarkan diri ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya, tempat tinggal DSA. Meskipun GRT sempat memberikan napas buatan, DSA akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah di bawa ke National Hospital untuk mendapatkan perawatan medis.
Kesimpulan
Keputusan pengadilan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan menimbulkan berbagai reaksi dan menjadi sorotan publik. Meskipun demikian, keadilan telah di tegakkan sesuai dengan bukti yang ada di persidangan. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum dalam menentukan kebenaran dan keadilan.